Credit |
Seperti
halnya Indonesia, negara tetangga kita yang beribukota di Manila yaitu
Filipina, baru merasakan kebebasan pers setelah menumbangkan rezim Ferdinand
Marcos, sama dengan di negara kita Indonesia, setelah rezim orde baru tumbang,
kebebasan pers mulai tumbuh.
Istilah
pers berasal dari bahasa Belanda yaitu persen atau press yang berarti menekan
dan merujuk pada mesin cetak kuno, yang harus ditekan dengan keras untuk
menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
Sedangkan menurut UU No. 40 tahun 1999 pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun
dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan
segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut
UU No. 40 pers berfungsi sebagai media informasi, fungsi pendidikan, fungsi
menghibur, fungsi kontrol sosial dan sebagai lembaga ekonomi.
Sedangkan
peranan pers menurut UU No. 40 yang tertuang dalam pasal 6 adalah :
a. memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui,
b. menegakkan
nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak azasi
manusia,
c. mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar,
d. melakukan
pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum,
e. memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
Dalam
UU No. 40 tahun 1999 juga membahas tentang kebebasan pers, untuk lebih
lengkapnya bisa klik disini. Di Indonesia masalah pers memang sudah diatur
dalam sebuah UU, yaitu UU NO. 40 tahun 1999, tapi bagaimana dengan Filipina
yang juga adalah sebuah negara demokrasi, yang mengusung kebebasan pers???
Kebebasan
Pers di Filipina
Jika
di Indonesia masalah kebebasan pers memang sangat mendapatkan perhatian dan
sudah diatur dalam sebuah Undang – Undang, tidak begitu halnya dengan
Filipina. Seperti yang kita ketahui
bersama bahwa pers di Filipina termasuk yang paling bebas, nyaris tak ada
kontrol yang berarti dari pemerintah bagi kebebasan berpendapat buat
warganya. Sehingga tidak heran jika
media – media di Filipina bebas mengkritik pemerintahnya.
Tetapi
Filipina yang sangat bebas persnya, belum mempunyai Undang – Undang yang
mengatur tentang pers, karena hanya Indonesia satu – satunya negara yang
mempunyai UU tentang pers.
Kembali
ke kondisi kebebasan pers di Filipina...
Filipina
merupakan negara yang sangat demokratis sehingga kebebasan pers di wilayah
bekas jajahan Spanyol tersebut sangatlah diagungkan. Akan tetapi di tengah arus kebebasan tersebut
Filipina termasuk dalam negara paling mematikan di dunia bagi pers.
Sebanyak
73 jurnalis tewas di Filipina semenjak tahun 1992, kasus terbaru adalah pada
tanggal 1 Agustus 2013 seorang fotografer bernama Mario ditembak mati di depan
istri dan anak perempuannya. Contoh kasus
terbaru lainnya adalah seorang penyiar yang terkenal vokal bernama Fernando
Solijon tewas tertembak setelah dari rumah temannya, tepat saat akan memasuki
mobilnya (baca beritanya disini). Kasus lainnya yang terjadi pada tahun 2009
tepatnya tanggal 23 November 2009, sebanyak 34 orang jurnalis dibantai oleh
seorang politisi di Ampatuan (baca beritanya disini).
Untuk
mengenang para pekerja pers tersebut maka dibuatlah sebuah monumen yaitu Press
Freedom Monument di kota Cagayan de Oro, Mindanao. Masih satu pulau dengan Ampatuan, tempat 34
jurnalis tersebut dibantai. Monumen ini
dibangun bukan hanya untuk ke – 34 jurnalis tersebut tapi juga untuk jurnalis –
jurnalis lainnya yang tewas di Filipina.
Press Freedom Monument (Sumber : disini) |
Filipina
menduduki peringkat ke – 3 di dunia negara yang paling berbahaya bagi wartawan
dalam indeks impunitas. Tingginya peringkat
Filipina dalam indeks impunitas tersebut adalah pencerminan bahwa negara gagal
dalam menghadapi pembunuhan pekerja media dan menghukum pelaku pembunuhan. Mengapa gagal??? Karena negara tidak memenuhi
kewajibannya untuk melakukan investigasi atas pelanggaran HAM.
Perlu
diketahui impunitas adalah ketidakmungkinan, de jure dan de facto untuk
membawa para pelaku kejahatan dan kekerasan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya baik dalam proses persidangan pidana, perdata, administrasi atau disipliner.
Sebenarnya
tingginya tingkat pembunuhan jurnalis di Filipina diakibatkan oleh kebebasan
pers yang kebablasan. Ketidaksiapan
pemerintah atau orang – orang tertentu menerima kritik dan ketidak mengertian
masyarakat terhadap makna dari kebebsan pers itu sendiri. Akibatnya, banyak wartawan yang tewas dan
konflik dimasyarakat pun bisa terjadi bahkan berujung anarkis.
Plus
Minus Kebebasan Pers
Kebebasan
pers sebenrnya juga memiliki plus dan minus.
Ada kelebihan – kelebihan yang bisa dirasakan dari kebebasan pers
tersebut. Kelebihan atau plus dari kebebasan
pers tersebut adalah :
1. Kebebasan
berpendapat bagi setiap individu, siapapun bebas memberikan pendapatnya, bisa
mengkritik bahkan memberikan saran. Setiap
orang yang dikritik selama itu positif menurutku dijadikan sebagai bahan
introspeks diri, bahkan saran yang sifatnya membangun perlu kita
apresiasi. Jangan semua kritikan
dianggap bahwa orang yang mengkritik tersebut benci pada orang yang dikritik,
itu menurutku adalah tanda sayang :D
2. Media
massa berhak menurunkan berita apapun (tanpa sensor), nah ini nih yang
menurutku sedang terjadi di beberapa negara termasuk di negara kita, saking
tidak adanya batasan sampai semua kehidupan pribadi artis di ekspose dimana –
mana. Di Filipina bahkan lebih ‘seru’
dibanding Indonesia, lebih bebas berekspresi.
3. Masyarakat
akan semakin kreatif, ketika masyarakat diberikan kebebasan dalam berekpresi,
mereka akan semakin inovatif, banyak menciptakan karya – karya, mereka tidak
takut mempromosikan karyanya melalui media.
Karena masyarakat merasa ada yang melindungi.
4. Jarang
sekali terjadi pembredelan media, karena hampir tidak ada pemberedelan, akan
banyak media cetak maupun elektronik yang akan tumbuh imbasnya lapangan
pekerjaan terbuka otomatis mengurangi pengangguran.
5. Masyarakat
gampang mengakses informasi tanpa batasan apapun, yah dalam kondisi kebebsan
pers seperti saat ini, setiap orang bebas mengakses apapun setiap
informasi. Gampang mencari berita –
berita yang update, ketika tidak di rumah tak perlu takut ketinggalan berta
karena bukan cuman tivi atau radio yang bisa memberikan informasi tapi sekarang
internet mobile sudah banyak dimana – mana.
6. Masyarakat
cenderung lebih maju, pendapatan perkapita yang tinggi dan tingkat pendidikan
yang tinggi dlm hal ini masyarakat sudah melek huruf –sebagian besar bebas buta
aksara–.
Keenam
nilai plus diatas sepertinya memang terjadi di Filipina ( Indonesia juga ). Hal tersebut menunjukkan bahwa kebebasan pers
dan kebebasan berekspresi di Filipina cukup tinggi. Setiap kelebihan pasti melahirkan kekurangan
atau nilai minus. Berikut minus-nya dari
kebebasan pers :
1. Media
massa cenderung berorientasi pada keuntungan, karena media tidak lagi berfikir
apakah berita yang diturunkan layak atau tidak, terkadang pemberitaan media
menjadi tidak berimbang lagi karena terlalu pro terhadap orang atau golongan
tertentu.
2. Tidak
ada batasan kebebasan yang jelas, tidak adanya batasan mengakibatkan terjadinya
konflik, bahkan berujung pembunuhan. Apalagi
jika para jurnalis yang mengkritik seorang pejabat misalnya, bisa berujung pada
kematian. Seperti yang terjadi di
Filipina pada tahun 2009 silam tentang kematian 34 orang yang dibantai oleh
seorang politisi.
3. Jika
tingkat pendidikan masyarakat rendah maka gampang diperdaya akan sebuah
informasi yang belum jelas kebenarannya dan akhirnya berujung anarkis
dimasyarakat.
4. Merosotnya
nilai – nilai budaya lokal, karena kebebasan tsb justru membawa masyarakat
gampang mengakses informasi dan cenderung mengikuti budaya luar yang lebih
keren dan meninggalkan budaya lokal. Filipina
sudah termasuk negara yang paling kebarat – baratan di Asia Tenggara bahkan di
kawasan Asia, akibatnya budaya lokal akan semakin terkikis oleh budaya dari
luar karena tidak adanya batasan masuknya alur informasi dari berbagai penjuru
dunia.
Sebenarnya,
kebebasan pers dan kebebasan bereksperimen tersebut tidak dilarang justru
setiap negara harus membuka akses seluas – luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Akan tetapi tetap harus bertanggung jawab.
Memberikan
pendapat boleh, mengkritik juga boleh. Bebas
deh pokoknya. Tapi berpendapat dan mengkritik harus dengan
cara – cara yang santun, jangan lupa dalam berpendapat dan mengkritik akhiri
dengan saran. Satu lagi yang dikritik
pun jangan sensitif dan gampang tersinggung, jadikan pendapat dan kritikan itu
sebagai bahan intropeksi diri untuk lebih baik kedepannya.
Kebebasan
pers di ASEAN dapat kita jadikan sebagai wadah saling bertukar informasi, antar sesama negara ASEAN. Semoga kebebasan pers di Filipina maupun di wilayah ASEAN lainnya tidak lagi
mendatangkan korban, karena pada dasarnya kita menginginkan wilayah – wilayah yang
ada dibawah naungan ASEAN selalu damai, aman dan sejahtera.
Salam
Yunarty
Yahya Elias
Sumber Bacaan :
8. http://www.republika.co.id/berita/internasional/asean/13/08/30/mscanm-penyiar-vokal-radio-filipina-
=======================================
Tidak ada komentar
Posting Komentar