KEBEBASAN PERS “PLUS DAN MINUS”

     
Credit
Setiap ganti channel tivi, pasti berita infotainment dimana – mana jadi malas nonton tivi karena semua aib-nya para selebritis diumbar, apakah ini buah dari kebebasan pers di Indonesia, lantas bagaimana dengan di Filipina, negara yang juga tingkat kebebasan persnya di kawasan Asia Tenggara tinggi???


     Seperti halnya Indonesia, negara tetangga kita yang beribukota di Manila yaitu Filipina, baru merasakan kebebasan pers setelah menumbangkan rezim Ferdinand Marcos, sama dengan di negara kita Indonesia, setelah rezim orde baru tumbang, kebebasan pers mulai tumbuh. 

     Istilah pers berasal dari bahasa Belanda yaitu persen atau press yang berarti menekan dan merujuk pada mesin cetak kuno, yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.  Sedangkan menurut UU No. 40 tahun 1999 pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

     Menurut UU No. 40 pers berfungsi sebagai media informasi, fungsi pendidikan, fungsi menghibur, fungsi kontrol sosial dan sebagai lembaga ekonomi.

Sedangkan peranan pers menurut UU No. 40 yang tertuang dalam pasal 6 adalah :
a.    memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
b.   menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak azasi manusia,
c.    mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar,
d.  melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
e.    memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam UU No. 40 tahun 1999 juga membahas tentang kebebasan pers, untuk lebih lengkapnya bisa klik disini.  Di Indonesia masalah pers memang sudah diatur dalam sebuah UU, yaitu UU NO. 40 tahun 1999, tapi bagaimana dengan Filipina yang juga adalah sebuah negara demokrasi, yang mengusung kebebasan pers???

Kebebasan Pers di Filipina

     Jika di Indonesia masalah kebebasan pers memang sangat mendapatkan perhatian dan sudah diatur dalam sebuah Undang – Undang, tidak begitu halnya dengan Filipina.  Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pers di Filipina termasuk yang paling bebas, nyaris tak ada kontrol yang berarti dari pemerintah bagi kebebasan berpendapat buat warganya.  Sehingga tidak heran jika media – media di Filipina bebas mengkritik pemerintahnya.

     Tetapi Filipina yang sangat bebas persnya, belum mempunyai Undang – Undang yang mengatur tentang pers, karena hanya Indonesia satu – satunya negara yang mempunyai UU tentang pers.

Kembali ke kondisi kebebasan pers di Filipina...

     Filipina merupakan negara yang sangat demokratis sehingga kebebasan pers di wilayah bekas jajahan Spanyol tersebut sangatlah diagungkan.  Akan tetapi di tengah arus kebebasan tersebut Filipina termasuk dalam negara paling mematikan di dunia bagi pers. 

     Sebanyak 73 jurnalis tewas di Filipina semenjak tahun 1992, kasus terbaru adalah pada tanggal 1 Agustus 2013 seorang fotografer bernama Mario ditembak mati di depan istri dan anak perempuannya.  Contoh kasus terbaru lainnya adalah seorang penyiar yang terkenal vokal bernama Fernando Solijon tewas tertembak setelah dari rumah temannya, tepat saat akan memasuki mobilnya (baca beritanya disini).  Kasus lainnya yang terjadi pada tahun 2009 tepatnya tanggal 23 November 2009, sebanyak 34 orang jurnalis dibantai oleh seorang politisi di Ampatuan (baca beritanya disini).

Untuk mengenang para pekerja pers tersebut maka dibuatlah sebuah monumen yaitu Press Freedom Monument di kota Cagayan de Oro, Mindanao.  Masih satu pulau dengan Ampatuan, tempat 34 jurnalis tersebut dibantai.  Monumen ini dibangun bukan hanya untuk ke – 34 jurnalis tersebut tapi juga untuk jurnalis – jurnalis lainnya yang tewas di Filipina.

Press Freedom Monument (Sumber : disini)
     Filipina menduduki peringkat ke – 3 di dunia negara yang paling berbahaya bagi wartawan dalam indeks impunitas.  Tingginya peringkat Filipina dalam indeks impunitas tersebut adalah pencerminan bahwa negara gagal dalam menghadapi pembunuhan pekerja media dan menghukum pelaku pembunuhan.  Mengapa gagal??? Karena negara tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan investigasi atas pelanggaran  HAM.

     Perlu diketahui impunitas adalah ketidakmungkinan, de jure dan de facto untuk membawa para pelaku kejahatan dan kekerasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses persidangan pidana, perdata, administrasi atau disipliner.

     Sebenarnya tingginya tingkat pembunuhan jurnalis di Filipina diakibatkan oleh kebebasan pers yang kebablasan.  Ketidaksiapan pemerintah atau orang – orang tertentu menerima kritik dan ketidak mengertian masyarakat terhadap makna dari kebebsan pers itu sendiri.  Akibatnya, banyak wartawan yang tewas dan konflik dimasyarakat pun bisa terjadi bahkan berujung anarkis.

Plus Minus Kebebasan Pers

     Kebebasan pers sebenrnya juga memiliki plus dan minus.  Ada kelebihan – kelebihan yang bisa dirasakan dari kebebasan pers tersebut.  Kelebihan atau plus dari kebebasan pers tersebut adalah :
1.   Kebebasan berpendapat bagi setiap individu, siapapun bebas memberikan pendapatnya, bisa mengkritik bahkan memberikan saran.  Setiap orang yang dikritik selama itu positif menurutku dijadikan sebagai bahan introspeks diri, bahkan saran yang sifatnya membangun perlu kita apresiasi.  Jangan semua kritikan dianggap bahwa orang yang mengkritik tersebut benci pada orang yang dikritik, itu menurutku adalah tanda sayang :D
2.   Media massa berhak menurunkan berita apapun (tanpa sensor), nah ini nih yang menurutku sedang terjadi di beberapa negara termasuk di negara kita, saking tidak adanya batasan sampai semua kehidupan pribadi artis di ekspose dimana – mana.  Di Filipina bahkan lebih ‘seru’ dibanding Indonesia, lebih bebas berekspresi.
3. Masyarakat akan semakin kreatif, ketika masyarakat diberikan kebebasan dalam berekpresi, mereka akan semakin inovatif, banyak menciptakan karya – karya, mereka tidak takut mempromosikan karyanya melalui media.  Karena masyarakat merasa ada yang melindungi.
4.   Jarang sekali terjadi pembredelan media, karena hampir tidak ada pemberedelan, akan banyak media cetak maupun elektronik yang akan tumbuh imbasnya lapangan pekerjaan terbuka otomatis mengurangi pengangguran.
5.   Masyarakat gampang mengakses informasi tanpa batasan apapun, yah dalam kondisi kebebsan pers seperti saat ini, setiap orang bebas mengakses apapun setiap informasi.  Gampang mencari berita – berita yang update, ketika tidak di rumah tak perlu takut ketinggalan berta karena bukan cuman tivi atau radio yang bisa memberikan informasi tapi sekarang internet mobile sudah banyak dimana – mana.
6. Masyarakat cenderung lebih maju, pendapatan perkapita yang tinggi dan tingkat pendidikan yang tinggi dlm hal ini masyarakat sudah melek huruf –sebagian besar bebas buta aksara–.

     Keenam nilai plus diatas sepertinya memang terjadi di Filipina ( Indonesia juga ).  Hal tersebut menunjukkan bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Filipina cukup tinggi.  Setiap kelebihan pasti melahirkan kekurangan atau nilai minus.  Berikut minus-nya dari kebebasan pers :

1.   Media massa cenderung berorientasi pada keuntungan, karena media tidak lagi berfikir apakah berita yang diturunkan layak atau tidak, terkadang pemberitaan media menjadi tidak berimbang lagi karena terlalu pro terhadap orang atau golongan tertentu. 

2.   Tidak ada batasan kebebasan yang jelas, tidak adanya batasan mengakibatkan terjadinya konflik, bahkan berujung pembunuhan.  Apalagi jika para jurnalis yang mengkritik seorang pejabat misalnya, bisa berujung pada kematian.  Seperti yang terjadi di Filipina pada tahun 2009 silam tentang kematian 34 orang yang dibantai oleh seorang politisi.

3. Jika tingkat pendidikan masyarakat rendah maka gampang diperdaya akan sebuah informasi yang belum jelas kebenarannya dan akhirnya berujung anarkis dimasyarakat.

4.   Merosotnya nilai – nilai budaya lokal, karena kebebasan tsb justru membawa masyarakat gampang mengakses informasi dan cenderung mengikuti budaya luar yang lebih keren dan meninggalkan budaya lokal.  Filipina sudah termasuk negara yang paling kebarat – baratan di Asia Tenggara bahkan di kawasan Asia, akibatnya budaya lokal akan semakin terkikis oleh budaya dari luar karena tidak adanya batasan masuknya alur informasi dari berbagai penjuru dunia.

     Sebenarnya, kebebasan pers dan kebebasan bereksperimen tersebut tidak dilarang justru setiap negara harus membuka akses seluas – luasnya bagi  masyarakat untuk mendapatkan informasi.  Akan tetapi tetap harus bertanggung jawab.

     Memberikan pendapat boleh, mengkritik juga boleh.  Bebas deh pokoknya.  Tapi berpendapat dan mengkritik harus dengan cara – cara yang santun, jangan lupa dalam berpendapat dan mengkritik akhiri dengan saran.  Satu lagi yang dikritik pun jangan sensitif dan gampang tersinggung, jadikan pendapat dan kritikan itu sebagai bahan intropeksi diri untuk lebih baik kedepannya.

     Kebebasan pers di ASEAN dapat kita jadikan sebagai wadah saling bertukar informasi, antar sesama negara ASEAN. Semoga kebebasan pers di Filipina maupun di wilayah ASEAN lainnya tidak lagi mendatangkan korban, karena pada dasarnya kita menginginkan wilayah – wilayah yang ada dibawah naungan ASEAN selalu damai, aman dan sejahtera.

Salam

Yunarty Yahya Elias 

Sumber Bacaan :


      kebebasan-pers
      pers

=======================================

Tidak ada komentar